”Tradisi Jujuran Dalam Perkawinan Adat Banjar Ditinjau Dari Hukum Islam Di Desa Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur”.

Ramadhan Putra, M Gilang (2023) ”Tradisi Jujuran Dalam Perkawinan Adat Banjar Ditinjau Dari Hukum Islam Di Desa Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur”. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

[thumbnail of Skripsi M. Gilang Ramadhan Putra - Muhadi Siregar.pdf] Text
Skripsi M. Gilang Ramadhan Putra - Muhadi Siregar.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

M. Gilang Ramadhan Putra, 101190050, Tradisi Jujuran Dalam Perkawinan Adat
Banjar Ditinjau Dari Hukum Islam Di Desa Mendahara Tengah Kecamatan
Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Sebuah tradisi merupakan warisan dari leluhur sejak zaman dulu, yang mana sarat
dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat tertentu. Demikian juga dalam
perkawinan adat Banjar yang terdiri dari berbagai macam adat tradisi, diantaranya
ialah tradisi Jujuran. Tradisi Jujuran ialah dimana pihak laki-laki diharuskan
memberi sejumlah uang dan barang kepada pihak perempuan, pemberian yang
dimaksud harus melalui proses kesepakatan dengan bermusyawarah antar dua
belah pihak keluarga, namun tidak jarang disebabkan tradisi jujuran seseorang
gagal untuk menikah karena tidak mampu memenuhi permintaan pihak
perempuan. Oleh karena itu dengan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih
mendalam mengenai tradisi Jujurandalam perkawinan adat Banjar di Desa
Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Provinsi Jambi dengan fokus penelitian: (1) Bagaimana Tradisi Jujuran yang
berlaku di Desa Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Provinsi Jambi (2) Bagaimana Tradisi Jururan di Desa Mendahara
Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi
Ditinjau Dari Hukum Islam. Adapun jenis penelitian ini ialah, sosial-empiris dan
menggunakan pendekatan sosiologis, dengan data yang didapat melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan reduksi yaitu
meidentifikasi data-data yang penting, kemudian penyajian data serta dianalisis
dengan teori konstruksi sosial dan terakhir verifikasi dan diberi kesimpulan. Dari
hasil penelitian ini maka ditemukan dua kesimpulan yaitu, pertama, yang
melatarbelakangi masyarakat menggunakan tradisi ini ialah, disebabkan
pemahaman tentang ayat dan hadis mahar, jika jujuran disebtukan ketika ijab
kabul sepenuhnya, maka ia termasuk mahar, dan jika disebutkan hanya sebagian
ketika ijab kabul, maka ia termasuk hadiah. Disisi lain karena fakta sejarah di
masa Rasulullah Saw, bahwasanya variasi mahar sudah ada sejak zaman dulu,
selain itu nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini serta kesadaran mereka
untuk melestarikan tradisi leluhur, sehingga tradisi ini sudah menjadi hukum bagi
mereka, oleh karena itu akan muncul perasaan yang tidak nyaman jika tidak
melakukannya, hal ini dikuatkan dengan kaidah “al-„ādat muhakkamah”. Kedua,

adapun tujuan masyarakat ketika menggunakan tradisi ini ialah, faktor sosio-
ekonomis agar mendapatkan kesetaraan status sosial di kalangan masyarakat,

kemudian faktor filosofis dengan meyakini nilai-nilai yang terkandung seperti,
menghormati wanita, menghargai pernikahan dan mempererat hubungan dua
keluarga.
Kata Kunci : Mahar, Adat Banjar, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Date Deposited: 12 Jun 2024 01:58
Last Modified: 12 Jun 2024 01:58
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/992

Actions (login required)

View Item
View Item