AFRIZA, LENI (2022) pelaksanaan nikah ulang talak tiga di desa seringat kecemataan sungai manau kabupaten merangin provinsi jambi ditinjau dari hukum islam. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Melihat realita dilapangan, kasus ini sangat menarik untuk ditelaah kembali
bagaimana pelaksanaan rujuk talak tiga menurut hukum adat dan hukum Islam
yang terjadi di Desa Seringat. Oleh karena itu penulis sangat tertarik meneliti
permasalahan yang terjadi di lapangan tentang Pelaksanaan Nikah Ulang Talak
Tiga di Desa Seringat Menurut Hukum Islam. Adapun sumber data yang dipakai
dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder, data yang langsung diambil
dari lapangan dan instrument pengumpulan data, dengan melakukan observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan penulis dilapangan dimana apa yang
melatarbelakangi kasus talak dan rujuk di Desa Seringat Kecamatan Sungai
Manau Kabupaten Merangin adalah karena adanya rasa cemburu yang berlibihan
dari istri sehingga terjadi pertengkaran dan mengakibatkan jatuhnya talak, ada
juga masalah ekonomi serta adanya pihak keluarga yang tidak mendukung awal
pernikahan. Sementara faktor penyebab terjadinya praktek rujuk setelah talak
tiga di Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin adalah
karena pertimbangan anak dan karena rasa penyesalan. Dalam pandangan hukum
Islam dimana suami menjatuhkan talak satu demi satu dan tidak sekaligus
menjatuhkan talak sampai tiga kali sekaligus, suami boleh kembali atau rujuk
kepada istrinya setelah jatuhnya talak satu dengan cara yang baik demikian pula
setelah jatuhnya talak kedua. Pada sisi lain, jika suami telah menjatuh talak
sampai tiga kali kepada istrinya, atau talak ba‟in, maka suami tidak boleh rujuk
kembali kepada mantan istri sehingga mantan istrinya menikahi laki-laki lain.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika suami mentalak isteri
diluar pengadilan, maka tidak sah talak suami kepada isterinya, sebagaimana
dalam (KHI) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan Dalam pasal 39. Adapun
dalam pandangan hukum adat tentang praktek rujuk setelah talak tiga di Desa
Seringat Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin ada beberapa hal yang
harus dipenuhi oleh suami-istri diantaranya mandi taubat, meminta maaf kepada
orang tua dan menyembelih 1 ekor kambing sebagai pencuci kampung.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Nikah Ulang, Hukum Adat
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | editor |
Date Deposited: | 27 May 2024 01:53 |
Last Modified: | 09 Oct 2024 01:35 |
URI: | https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/99 |