Pembatasan AKTIVITAS Keagamaan di Ruang Publik : Studi Terhadap Implementasi Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola di Kota Jambi.

Zega, Selvi (2023) Pembatasan AKTIVITAS Keagamaan di Ruang Publik : Studi Terhadap Implementasi Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola di Kota Jambi. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

[thumbnail of SKRIPSI SELVI ZEGA_106190027 - Muhadi Siregar.pdf] Text
SKRIPSI SELVI ZEGA_106190027 - Muhadi Siregar.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pengeras suara Masjid
atau Musholla, dalam beberapa waktu lalu menimbulkan perdebatan. Hal tersebut
dipicu dengan adanya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022
tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Mesjid dan Mushola. Surat
Edaran ini tidak melarang adzan, namun hanya membatasi penggunaan pengeras
suara di rumah ibadah umat Islam. Fokus Penelitian ini tiga yaitu bagaimana
ketentuan tentang pembatasan aktivitas keagamaan yang dibolehkan, bagaimana
kedudukan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan

Pengeras suara di Masjid dan Mushola dalam sistem peraturan perundang-
undangan Indonesia, sejauhmana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Surat

Edaran Nomor 05 Tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode kualitatif. Penelitian ini berjenis hukum empris (field research)
atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan perbandingan
(comparative approach) dan pendekatan sosiologi hukum. Sedangkan untuk
teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini, Pertama, ketentuan tentang pembatasan aktivitas
keagamaan yang dibolehkan. Kedua, kedudukan Surat Edaran Nomor 05 tahun
2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala di Kota
Jambi. Surat Edaran No.05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras
Suara di Masjid dan Musholla di Kota Jambi tetap diangap sah karena tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hanya mengatur
masyarakatt muslim yang mana memang menjadi cakupan dari kementerian
agama. Namun dalam upaya untuk memberikan pengaturan terhadap masyarakat,
terutama masyarakt muslim dianggap kurang efektif hal tersebut dikarenakan Menteri dari Surat edaran secara umum bertentangan dengan kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia dalam menjalankan ibadah dan cenderung membatasai keleluasaan karena Surat Edaran Kementerian Agama hanya membuat aturan pada masyarakat muslim.

Kata Kunci: Surat Edaran, Pengeras Suara , Pembatasan Aktivitas
Keagamaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Dinda Arynomi Milenia Putri
Date Deposited: 06 Jun 2024 06:22
Last Modified: 06 Jun 2024 06:22
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/841

Actions (login required)

View Item
View Item