“Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Maraknya Kasus Bunuh Diri di Desa Rantau Macang Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin’’.

Hernilita, Hernilita (2023) “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Maraknya Kasus Bunuh Diri di Desa Rantau Macang Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin’’. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Full text not available from this repository.

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku bunuh diri di Desa
Rantau Macang dan pandangan hukum Islam terhadap aksi bunuh diri, pandangan
tersebut didapatkan dari dalil syar’i dan wawancara dengan lingkungan sekitar
pelaku. Aksi bunuh diri yang dilakukan oleh pelaku dilakukan karena banyaknya
faktor yang mempengaruhinya, faktor tersebut tentu berpengaruh besar terhadap
indikasi penyebab pelaku mengakhiri hidupnya. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah berkaitan dengan faktor apa saja yang mempengaruhi pelaku
melakukan aksi bunuh diri, permasalahan yang kedua adalah pandangan hukum
Islam terhadap tindakan bunuh diri. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang lebih menekankan kepada penelitian yang dilakukan di lapangan yaitu di
Desa Rantau Macang Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, teknik
pengumpulan data menggunakan observasi yaitu pengamatan terhadap kehidupan
pelaku, keluarga dan masyarakat sekitar, teknik pengumpulan data yang
selanjutnya adalah wawancara, wawancara dilakukan terhadap keluarga, Kepala
Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan teman sebaya pelaku,
teknik pengumpulan data yang selanjutnya adalah dokumentasi yang dilakukan
dengan cara mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan, selain
mendokumentasikan kegiatan penelitian, dokumentasi juga dilakukan terhadap
setiap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan
tindakan bunuh diri karena berbagai macam faktor diantaranya faktor keluarga
yang tidak memberikan suport, faktor lingkungan sekitar yang tidak memberikan
perhatian kepada pelaku terkait indikasi bunuh diri, faktor usia dan mental pelaku
juga menyebabkan adanya kelabilan mental pelaku, pelaku yang masih berusia
remaja dengan pemikiran yang belum matang adalah bagian dari penyebab adanya
gangguan mental dan jiwa pelaku. Pandangan hukum Islam sangat lugas dan tegas
dalam menyikapi tindakan bunuh diri, asas legalitas bunuh diri dalam Al-Qur’an
dan Al-Hadits sangat jelas dan terang benderang mengharamkan perbuatan
tersebut, bahkan Rosulullan secara terang-terangan menolak menyolatkan jenazah
pelaku bunuh diri, walaupun sahabat lainnya tetap menyolatinya, dengan begitu
artinya perbuatan bunuh diri merupakan perbuatan yang sangat tercela dan harus
dihindari. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab bunuh
diri pelaku adalah faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor usia dan faktor
mental yang belum matang, adapun pandangan hukum Islam terhadap perbuatan bunuh diri adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus dihindari, semua pihak
wajib memberikan pemahaman kepada masyrakat terkait tindakan bunuh diri di
lingkungannya masing-masing.
Kata Kunci: Faktor Bunuh Diri, Perspektif Hukum Islam, Mental Matang

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Date Deposited: 06 Jun 2024 04:34
Last Modified: 10 Oct 2024 04:09
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/831

Actions (login required)

View Item
View Item