"Aspek Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No. 509/Pid.Sus/2021/PN. Jmb)"

Febrian, Batubara (2023) "Aspek Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No. 509/Pid.Sus/2021/PN. Jmb)". Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

[thumbnail of Febrian Batubara 102190037 Aspek Pidana dalam UU Jaminan Fidusia Menurut Hukum Pidana Islam - Febrian batubara Batubara.pdf] Text
Febrian Batubara 102190037 Aspek Pidana dalam UU Jaminan Fidusia Menurut Hukum Pidana Islam - Febrian batubara Batubara.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Sebuah hukum yang bermoral diperlukan untuk menjaga kerukunan dalam
bermuamalah. Islam sebagai agama yang menuntun pada keselamatan telah
banyak membahas persoalan muamalah yang diharapkan dapat menjadi penuntun
bagi umat manusia. Pembiayaan konsumen secara angsuran dengan perikatan
Fidusia saat ini menjadi primadona masyarakat. Namun, banyak masalah yang
ditimbulkannya, seperti penunggakan yang berujung eksekusi secara sendiri
penerima jaminan (hak eksekutorial) terhadap barang jaminan, serta tindak pidana
apabila terjadi penyelewengan terhadap barang jaminan. Studi ini akan
memaparkan pandangan hukum pidana Islam terkait perikatan fidusia dalam
pembiayaan konsumen dan sanksi hukumnya terkait penyelewengan barang
jaminan dalam konteks Putusan No. 509/Pid.Sus/2021/PN. Jmb. Jenis studi ini
ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan antara
ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Hukum Pidana Islam. Sumber
data yang digunakan diperoleh dari jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan,
fatwa ulama, dan buku-buku. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa dalam
putusan aquo, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan barang
jaminan tanpa persetujuan lembaga pembiayaan selaku penerima jaminan dan
dihukum pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta serta barang jaminan

diserahkan kepada lembaga pembiayaan untuk dieksekusi. Analisis Undang-
Undang Jaminan Fidusia terhadap putusan tersebut ialah meskipun terdakwa tidak

memiliki niat jahat, namun dia tetap memenuhi unsur delik Pasal 36 Undang-
Undang Jaminan Fidusia, karena delik ini termasuk delik formal yang berakibat

pada pertanggung jawaban mutlak. Kemudian sebagian angsuran yang sudah
dibayar terdakwa dan perhitungan hasil eksekusi barang jaminan melebihi nilai
harga beli barang jaminan tersebut, sehingga lembaga pembiayaan berpotensi
mengalami keuntungan puluhan juta dan sebaliknya konsumen yang mengalami
kerugian. Adapun berdasarkan analisis hukum pidana Islam atas perkara tersebut
ialah bahwa perbuatan terdakwa secara meyakinkan termasuk jarimah ghulul ̧
yaitu perbuatan jahat yang menyelewengkan benda dalam penguasaannya padahal
di dalamnya terdapat hak orang lain dan diancam jarimah takzir. Selain itu,
diketahui bahwa alasan terdakwa mengalihkan barang jaminan karena kesulitan
ekonomi, maka dalam pandangan hukum pidana Islam terdakwa seyogianya
diberikan kelonggaran waktu dan hukuman denda tidak dilaksanakan.
Kata kunci: lembaga pembiayaan, fidusia, hukum pidana Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Date Deposited: 31 May 2024 08:20
Last Modified: 31 May 2024 08:20
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/623

Actions (login required)

View Item
View Item