Wahyuni, Lisa (2023) PENCATATAN DAN PERSAKSIAN TRANSAKSI HUTANG-PIUTANG (Studi Perbandingan Tafsīr Al-Marāghī Tafsīr Al-Miṣbāḥ). Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya perbedaan pemahaman
mengenai penafsiran QS. Al-Baqarah [2]: 282-283 atau oleh para ulama dikenal
dengan nama ayat al-mudayānah (ayat tentang hutang-piutang). Penelitian ini
tidak hanya membahas masalah umum hutang-piutang tetapi dalam penelitian ini
akan dibahas mengenai tata cara melakukan transaksi hutang-piutang berdasarkan
ayat al-Qur’an yakni mengenai pencatatan dan persaksiannya sebagaimana yang
telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 282. Persoalan ini memiliki banyak
pendapat di kalangan ulama tafsir baik mengenai perintah pencatatan tersebut
maupun masalah persaksiannya. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih
mendalam, perlu dilakukan kajian terhadap permasalahan ini, sehingga dapat
diketahui bagaimana kedudukan bukti autentik dan kriteria saksi menurut para
mufassir.
Secara keseluruhan, penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (Library
Research) sebagai perspektif keilmuan dasar terhadap keilmuan tafsir. Adapun
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan muqāran
(komparatif). Penelitian ini merupakan komparasi dari pemikiran dari dua tokoh
ternama pada zaman kontemporer, yakni Al-Marāghī dan M. Quraish Shihab
mengenai QS. Al-Baqarah [2]: 282-283, di dalam kitabnya Tafsīr Al-Marāghī
Tafsīr Al-Misbāḥ. Kedua kitab ini sama-sama bercorak al-Adābi al-Ijtimā’ī dan
kedua mufassirnya sama-sama menghadapi masyarakat modern yang memiliki
problematika perekonomian yang beragam. Selain itu, keduanya juga aktif sebagai
da’i yang disegani oleh masyarakatnya. Dengan demikian, diharapkan
ditemukannya titik persamaan dan perbedaan pada tafsir yang bercorak sama, serta
adanya solusi yang ditawarkan oleh kedua tokoh tersebut dalam tafsirnya.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa terdapat tiga konsep manajemen
(tata cara) hutang-piutang dalam QS. Al-Baqarah [2]: 282-283 menurut Tafsīr Al-
Marāghī dan Tafsīr Al-Miṣbāḥ. Pertama, mencatat hutang, baik jumlahnya
banyak maupun sedikit. Kedua, menghadirkan dua orang saksi laki- laki, atau jika
tidak ada dua orang laki-laki boleh dengan seorang laki-laki dan dua orang
perempuan. Ketiga, memberikan barang jaminan. Menurut Al-Marāghī,
kedudukan hukum pencatatan hutang adalah wajib. Hal ini didasari oleh perintah
dalam QS. Al-Baqarah [2]: 282 yang mewajibkan menulis hutang, serta beberapa
manfaat menuliskan hutang tersebut. Menurutnya, pencatatan hutang ini
bertujuan untuk melindungi hak dari pemilik harta, juga menghindari terjadinya
persengketaan yang mungkin akan muncul di kemudian hari. Sedangkan menurut
Quraish Shihab, perintah penulisan hutang-piutang yang dipahami banyak ulama
adalah sebagai anjuran, bukan kewajiban, karena perintah itu sulit untuk
dilaksanakan. Jika perintah ini bersifat wajib akan sangat sulit diterapkan oleh
kaum muslimin karena kepandaian tulis-menulis saat itu sangat langka.
Kata Kunci: Hutang, Tafsīr Al-Marāghī, Tafsīr Al-Miṣbāḥ
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir |
Depositing User: | Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi |
Date Deposited: | 31 May 2024 08:13 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 01:55 |
URI: | https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/622 |