Larangan Menikahi Saudara Sepupu Di Tinjau Dari Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin.

Al Korni, Al Korni (2023) Larangan Menikahi Saudara Sepupu Di Tinjau Dari Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

[thumbnail of AL KORNI - DinNi Foto Copy.pdf] Text
AL KORNI - DinNi Foto Copy.pdf - Accepted Version

Download (755kB)

Abstract

Skripsi ini dituliskan berdasarkan latar belakang bahwa adanya aturan Adat pada desa
Rantau Alai yang mengatur perkawinan antara sesama saudara sepupu yang dikenal
dengan perkawinan sepupu pada desa Rantau Alai. Perkawinan sekerabat ini adalah
pernikahan dengan kedua anak dari dua orang bersaudara (saudara perempuan
ibu/saudara laki-laki ayah), karena perkawinan sekerabat ini dianggap patutnya seperti
saudara kandung. Jika terjadi maka harus membayar sanksi yang telah di sepakati oleh
desa tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan peneltian field research
(lapangan) dan juga menggunakan penelitian kualitatif dalam pendekatan Empiris
Sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data
yang diambil oleh peneliti adalah Lembaga Adat, kepala desa, tokoh masyarakat, pegawai
syara‟ dan juga masyarakat yang bersangkutan dan buku-buku yang berkaitan dengan
penelitian tersebut. Kemudian dalam pengumpulan data menggunakan tehknik
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini bahwa
masyarakat desa Rantau Alai masih sangat percaya dengan aturan Adat yang sudah ada
sejak dahulu atau sejak nenek moyang bahwa perkawinan sepupu ini merupakan larangan
untuk menghindari dari segala kemudharatan yang ada. Sedangkan dalam Fiqh
Munakahat tidak dilarang dan malah di bolehkan atau juga di anjurkan karena pada
dasarnya zaman dahulu tidak sama dengan zaman sekarang yang makin camggih. Desa
Rantau Alai menganggap bahwa perkawinan sepupu ini sama halnya dengan perkawinan
sedarah. Di dalam hukum islam jika itu lebih banyak mudhoratnya, maka tinggalkan
perlu hapuskan atau di tiadakan, makanya desa Lubuk Sepuh melarang perkawinan
sekerabat tersebut.
Kata Kunci: Larangan Perkawinan Sepupu, Hukum Adat dan Fiqh Munakahat

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Date Deposited: 30 May 2024 08:09
Last Modified: 30 May 2024 08:09
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/484

Actions (login required)

View Item
View Item