Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Larangan Pernikahan Anak Usia Dini di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo

Pranata, Eko (2023) Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Larangan Pernikahan Anak Usia Dini di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

[thumbnail of Eko Pranata 101190056 Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Larangan Pernikahan Anak Usia Dini di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. - EKO PRANATA.pdf] Text
Eko Pranata 101190056 Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Larangan Pernikahan Anak Usia Dini di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. - EKO PRANATA.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pernikahan anak usia dini,
hambatan KUA dan peran KUA dalam mengatasi pernikahan anak usia dini di
Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Sebuah
pernikahan sangat diperlukan kematangan psikologi, Karena kurangnya kesiapan
serta masih belum matangnya jiwa dan raga dalam membina sebuah rumah tangga
sangat dikhawatirkan akan terjadinya kegoncangan didalam rumah tangga,
sehingga tidak jarang sering terjadi pertengkaran, kesalahpahaman antara suami
dan istri yang berakhir kepada perceraian. Skripsi ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan
kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pernikahan anak usia
dini adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor pergaulan bebas dan faktor
kemauan/kehendak sendiri. KUA tidak mengalami hambatan didalam mengatasi
pernikahan anak usia dini, hanya saja terkadang masyarakat dengan ketidaktahuan
mereka terhadap peraturan Undang-undang mengenai batas usia yang
diperbolehkan, sebagaimana menurut Undang-undang No 16 tahun 2019 pasal 7
ayat (1) “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai
umur 19 tahun (sembilan belas) tahun”. Akan tetapi mereka mengabaikan atau
tidak mau mengikuti arahan dari KUA, akhirnya mereka melakukan pernikahan
siri atau nikah dibawah tangan yaitu nikah yang tidak diketahui oleh pihak KUA.
Adapun KUA sendiri sudah semaksimal mungkin melakukan peran dan tugasnya
berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku. KUA sudah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan penyuluhan kesekolah-sekolah
mengenai usia yang ideal untuk menikah menurut peraturan Undang-undang yang
berlaku serta mengenai akan bahayanya dampak yang ditimbulkan bagi para
pelaku yang menikah diusia muda.
Kata Kunci: Pernikahan dini, faktor-faktor penyebab, Hambatan, Peran
KUA.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: editor
Date Deposited: 29 May 2024 04:02
Last Modified: 29 May 2024 04:02
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/328

Actions (login required)

View Item
View Item