Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Limbah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Febriolla, Shinta (2023) Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Limbah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Full text not available from this repository.

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Berdasarkan Pasal 1
Angka 1 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyatakan bahwa lingkungan hidup dapat diartikan juga sebagai kesatuan ruang
dengan semua daya, benda, keadaan makhluk hidup baik termasuk di dalamnya
yakni manusia dan tingkah lakunya, yang mana dapat mempengaruhi alam itu
sendiri demi terwujudnya kelangsungan dan kesejahteraan hidup.
Tujuan penelitian ini untuk menjawab apa yang telah disebutkan penulis
dalam rumusan masalah, yaitu (1) Untuk Mengetahui dampak pencemaran
limbah industri terhadap lingkungan hidup dan (2) Untuk mengetahui sanksi
pidana bagi pelaku pencemaran limbah industri menurut UU No. 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jenis penelitian yang akan penulis lakukan adalah penelitian hukum
normatif (legal research) atau disebut juga dengan penelitian kepustakaan, yakni
merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan
perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur berkaitan dengan
permasalahan dalam skripsi ini. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) yaitu penelitian terhadap produk-produk

hukum. Pendekatan perundang-undangan ini untuk menalaah semua undang-
undang dan regulasi/peraturan-peraturan yang berkaita dengan penelitian yang

akan diteliti
Kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: (1) Dampak negatif dari
menurunnya kualitas lingkungan hidup, baik karena terjadinya pencemaran atau
kerusakannya sumber daya alam adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan,
menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi dan terganggunya sistem alami (2)
Sanksi pidana bagi pelaku pencemaran limbah industri menurut UU No. 32 Tahun
2009 Pasal 107 berbunyi: Setiap orang yang memasukkan limbah B3 yang
dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Kata Kunci: Pencemaran, Sanksi, UUPPLH

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: editor
Date Deposited: 27 May 2024 08:13
Last Modified: 10 Oct 2024 04:08
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/207

Actions (login required)

View Item
View Item