Husna, Olga Hidayatul (2023) “Tinjauan Hukum Terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Muara Bungo)”. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Skripsi Membahas tentang Tinjauan Hukum Terhadap Peningkatan Dispensasi
Nikah Dibawah Umur (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Muara Bungo 2021-
2022) Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengetahui batasan usia menikah
menurut hukum positif, Penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur, dan
pertimbangan hakim pengadilan agama bungo terhadap peningkatan dispensasi
nikah di bawah umur. Penelitin ini Menggunakan Metode menggunakan jenis
penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadian Agama Bungo,
Permasalahan utama yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah “Dispensasi
Nikah Di Bawah Umur Oleh Pengadilan Agama Bungo Tahun 2021- 2022”.
Pendekatan penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kualitatif
tipe pendekatan yuridis-empiris yaitu pendekatan yang digunakan untuk melihat
gejala-gejala sosial yang berkaitan dengan hukum dalam praktik legislasi di
Indonesia. Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk mengkaji, mendeskripsikan,
dan menganalisis lebih dalam mengenai Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Oleh
Pengadilan Agama Bungo Tahun 2021- 2022. Dalam putusan Pengadilan Agama
Muara Bungo. Dimana fenomena mengenai peningkatan dispensasi nikah di
bawah umur atau juga menikah di bawah umur akibat dari pergaulan bebas atau
kurangnya pengawasan dari orang tua sehingga banyak anak yang menikah di
bawah umur. Dari kasus tersebut banyak orang tua yang mengajukan dispensasi
nikah ke Pengadilan dengan tujuan untuk mendapat perizinan menikah.
Pertimbangan Hakim secara yuridis dalam perkara pengajuan dispensasi nikah di
bawah umur. Tinjauan yuridis putusan Hakim terhadap pengajuan dispensasi
nikah di bawah umur. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana di atur
dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah terpenuhi, kecuali satu syarat saja,
yaitu syarat untuk umur anak Para Pemohon yang belum mencapai usia minimal
untuk kawin (19 tahun), karenanya untuk dapat terlaksananya pernikahan tersebut
yang bersangkutan harus mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama
sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
perkawinan.
Kata kunci : Tinjauan Hukum, Peningkatan Dispensasi Nikah,
Di Bawah Umur
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Dinda Arynomi Milenia Putri |
Date Deposited: | 02 Sep 2024 04:13 |
Last Modified: | 10 Oct 2024 02:16 |
URI: | https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/1374 |