Perbedaan Ketentuan Takaran Zakat Fitrah Antara Baznas Provinsi Dan Baznas Kota Jambi.

Aliah, Nur (2023) Perbedaan Ketentuan Takaran Zakat Fitrah Antara Baznas Provinsi Dan Baznas Kota Jambi. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang di pakai antara
baznas Provinsi Jambi dan baznas Kota Jambi, Skripsi ini dilatar belakangi
penulis terkait dengan perbedaan takaran zakat fitrah antara Baznas Provinsi
Jambi dan Baznas Kota Jambi, karna menurut penulis ini sangat penting untuk di
bahas karna biar terjadi kesalah pahaman mengenai perbedaan yang terjadi, Disini
penulis mengambil Penelitian lapangan yang membandingkan perbedaan dari
kedua Instansi tersebut, Mengenai penetapan ketentuan takaran zakat fitrah yang
mana sama-sama diketahui bahwa penetapan ketentuan takaran fitrah itu berasal
dari keputusan NU, Kemenag dan Sebagainya. Dari data yang sudah di dapat
kemudian di Analisa secara kualitatif. Tanggal 14 Maret 2022 Baznas Provinsi
Jambi menjelaskan, Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan
pokok seberat 2,5 Kilogram atau 3,5 liter perjiwa. Lalu untuk kualitas beras dan
makanan pokok sendiri, harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok
yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan Takaran Zakat Fitrah di Baznas Kota
Jambi sebesar 2,8 kg perorang, ketentuan putusan ini ditetapkan pada tanggal 31
Maret 2022 di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Kota Jambi tentang penetapan
takaran zakat fitrah pada tahun 1413 H/ 2022 M.

Kata Kunci : Perbedaan Ketentuan Takaran Zakat Fitrah Di Baznas Provinsi
Jambi, Baznas Kota Jambi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Dinda Arynomi Milenia Putri
Date Deposited: 23 Aug 2024 04:05
Last Modified: 15 Oct 2024 06:43
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/1341

Actions (login required)

View Item
View Item