“Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Studi Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan Malaysia)”.

bin Ahmad Yusri, Muhammad Taufiq Razzaqi (2023) “Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Studi Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan Malaysia)”. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perpindahan wali nasab kepada wali hakim merupakan fenomena yang menjadi
perhatian dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia.
Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perpindahan wali
nasab kepada wali hakim berdasarkan hukum Islam, serta untuk mengetahui
perbandingan antar hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia mengenai
perpindahan wali nasab kepada wali hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan

hukum normatif dan metode perbandingan hukum untuk menganalisis peraturan-
peraturan terkait perpindahan wali nasab kepada wali hakim dalam kedua Undang-
Undang perkawinan. Teknik dalam pengumpulan data peneliti menggunakan teknik

studi pustaka dan dokumentasi, sedangkan teknik untuk menganalisis data
menggunakan analisis komparatif dan analisis isi. Hasil analisis menunjukkan bahwa
baik dalam Undang-Undang perkawinan Indonesia maupun Malaysia, perpindahan
wali nasab kepada wali hakim diatur sebagai alternatif yang memungkinkan dalam
kasus-kasus tertentu. Perpindahan wali nasab kepada wali hakim di Indonesia dalam
kompilasi hukum islam, bisa berpindah kepada wali yang lain baik dari nasab (aqrab)
ke nasab (sederajat atau ab’ad), maupun dari nasab ke hakim. Jumhur ulama telah
disepakati bahwasanya hak perwalian bagi pemilik nasab hanya dapat digugurkan
oleh beberapa hal. Yaitu wali yang sudah meninggal, wali yang sedang haji atau
umrah dan beberapa hal lainnya. Perpindahan wali nasab ke wali hakim berdasarkan
Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam serta pengaturan hukum perkawinan dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
aturan tentang perwalian diatur dalam Bab XI Pasal 50 sampai 54 tentang Perwalian.
Malaysia pula mengikut enakmen-enakmen Keluarga Islam yang telah ditetapkan

disetiap beberapa negeri-negeri, sebagai contoh Wilayah Persekutuan Akta Undang-
Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan). Beberapa persamaan dan

perbedaan dalam undang-undang perkawinan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu
persamaan semua hukum perpindahan wali nasab kepada wali hakim bersumber dari
Al-quran dan Hadis serta jumhur ulama. Perbedaan Indonesia dari hukum yang

mengatur tentang perpindahan wali nasab kepada wali hakim diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama dan Kompilasi Hukum Islam

No 23 Tahun 2003. Manakala Malaysia mempunyai enakmen tersendiri di setiap
negeri.
Kata Kunci : Perpindahan, Wali Nasab, Wali Hakim.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Dinda Arynomi Milenia Putri
Date Deposited: 22 Aug 2024 02:12
Last Modified: 09 Oct 2024 01:39
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/1331

Actions (login required)

View Item
View Item