Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pnipuan Berkedok Investasi Trading ..Forex Perspektif Hukum Pidana Islam.

Nizam, M Syahrun (2023) Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pnipuan Berkedok Investasi Trading ..Forex Perspektif Hukum Pidana Islam. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

[thumbnail of M. Syahrun Nizham 102190025 - muhammad syahrun nizam.pdf] Text
M. Syahrun Nizham 102190025 - muhammad syahrun nizam.pdf - Accepted Version

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini memiliki dua tujuan yaitu; pertama, untuk mengetahui bagaimana bentuk-
bentuk penipuan yang ada dalam trading forex. kedua, bagaimana sanksi yang akan

diterapkan kepada pelaku penipuan yang berkedok investasi trading forex perspektif
hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yang menyajikan dokumen-dokumen serta literatur-literatur
kepustakaan, yakni menggunakan berbagai data seperti Fatwa MUI, Teori Hukum,
kitab-kitab dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini
menujukkan bahwa beberapa bentuk penipuan yang ada dalam trading forex yaitu:
broker forex palsu, penipuan dengan skema Ponzi, dan Ponzi token crypto. Dalam
hukum Islam apabila suatu kejahatan yang hukumannya belum ada ketentuan Hudud
dan Qishas nya maka hukuman yang diberikan yaitu berupa ta’zir. Dalam
permasalahan penelitian ini hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak
pidana penipuan berkedok investasi trading forex dalam hukum Islam adalah ta’zir
yang mana hukuman ini dapat berupa hukuman peringatan, dera/jilid, hukuman
penjara, diasingkan, bahkan dibunuh dan lain sebagainya. Jika hukuman ta’zir kasus
penipuan berkedok investasi ini dikaitkan dan diintegrasikan oleh hakim dengan
KUHP. Maka sanksi hukumnya tercantum didalam pasal 378 KUHP yaitu hukuman
penjara paling lama 4 tahun. Dan jika hakim merujuk permasalahan ini kedalam ranah
ITE maka si pelaku bisa dipidana berdasarkan kepada pasal 28 ayat 1 junto pasal 45a
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu
miliar rupiah)”

Kata Kunci : Trading Forex, Sanksi Hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Date Deposited: 13 Jun 2024 08:44
Last Modified: 13 Jun 2024 08:44
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/1073

Actions (login required)

View Item
View Item