“Penyelesaian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik PT. Melia Sehat Sejahtera”.

Karma, Mara (2023) “Penyelesaian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik PT. Melia Sehat Sejahtera”. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

[thumbnail of MARA KARMA-OK - DinNi Foto Copy.pdf] Text
MARA KARMA-OK - DinNi Foto Copy.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Penelitian skripsi memiliki tujuan untuk dapat mengetahui penyelesaian
hukum teradap pencemaran nama baik yang telah dilakukan kepada PT. Melia
Sehat Sejahtera. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif menyelidiki sebuah fenomena dari sosial dalam berbagai masalah yang
terjadi pada kehidupan manusia, dan menggunakan pendekatan yuridis empiris
untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi dalam kenyataan
di kehidupan masyarakat. Hasil dari penelitian ini yakni diketahui: 1. Kronologis
terjadinya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan kepada PT. Melia Sehat
Sejahtera oleh Bang Amin UGD Channel yakni karena tindakan yang dilakukan
oleh Bang Amin dalam membagikan video hoax di media sosial tentang konsep
stigma pemasaran Multi Level Marketing (MLM) PT.Melia Sehat Sejahtera,
sehingga karena tindakan yang dilakukan oleh Bang Amin menjadikan para
member yang pada awalnya aktif bergabung dengan PT.Melia Sehat Sejahtera,
berubah keyakinan menjadi tidak yakin hingga memilih berpindah dari PT.Melia
Sehat Sejahtera. Selain itu, tindakan ini mengakibatkan buruknya nama PT.Melia
Sehat Sejahtera di mata masyarakat. 2. Penyelesaian hukum kasus pencemaran
nama baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melalui
proses mediasi. Dalam penyelesaian hukum ini tidak memiliki kendala
dikarenakan proses mediasi ini tidak terdapat kontraversi antara bang Amin dan
PT.Melia Sehat Sejahtera. Penyelesaian hukum dalam menyelesaikan tindak
pidana pencemaran nama baik yakni menggunakan proses non litigasi jalur
mediasi. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan Ketua
Pimpinan PT.Melia Sehat Sejahtera Cabang Jambi Bapak Ricky Sunana dan
Senior Leader Agus membenarkan bahwa proses dalam penyelesaian hukum yang
dilakukan Bang Amin dengan PT.Melia Sehat Sejahtera yakni melalui proses
mediasi di luar jalur pengadilan. Dengan hasil bahwa Bang Amin meminta maaf
kepada segenap Pengurus PT.Melia Sehat Sejahtera tentang stigma buruk yang
diberikan dan di share di akun youtube UGD Channel. 3. Berdasarkan hukum
Islam mengenai kasus pencemaran nama baik yang dilakukan bang Amin UGD
Channel kepada PT.Melia Sehat Sejahtera berkaitan dengan surat Al-Hujurat Ayat
9 dan 10 yang menjelaskan tentang anjuran dan upaya agar berdamai dalam
menghindari perseteruan antara dua pihak.
Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, UGD Channel, PT. Melia

Sehat Sejahtera

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: editor
Date Deposited: 13 Jun 2024 07:01
Last Modified: 13 Jun 2024 07:01
URI: https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/1066

Actions (login required)

View Item
View Item