Tristianti, Endah (2023) Kepatuhan Masyarakat Minang Perantauan Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Satu Suku (Studi Di Desa Adipura Kencana Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi). Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Salah satu suku bangsa yang terdapat di Indonesia adalah suku bangsa yang
sering disebut dengan suku Minang ini terdapat di Provinsi Sumatera Barat dan
sekitarnya seperti sebagian daerah Riau, Jambi, Bengkulu, bahkan Negeri
Sembilan, Malaysia. Salah satu faktor penyebab kebiasaan merantau ialah sistem
vi
kekerabatan matrilineal. Terjadinya pernikahan, berarti berlakunya ikatan
kekerabatan untuk dapat saling membantu dan menunjang hubungan kekerabatan
yang rukun dan damai, dengan terjadinya pernikahan, maka diharapkan agar dari
perkawinan itu di dapat keturunan yang akan menjadi penerus silsilah orang tua
dan kerabatan, maka dalam adat Minang pernikahan satu suku dilarang karena
satu suku sudah dianggap sebagai saudara sendiri.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) yang bersifat
kualitatif, jenis metode dalam ini penelitian metode kualitatif yang di aplikasikan
untuk mengungkap kesamaan makna yang menjadi esensi dari suatu konsep atau
fenomena yang secara sadar dan individual di alami oleh sekelompok individu
dalam hidupnya. Penulis mengarahkan penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan mengadakan
pemeriksaan dan pengukuran terhadap gejala tertentu.
Hasil dari penelitian ini Pertama menjelaskan sejarah tradisi pernikahan satu
suku Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal
merupakan sistem yang mengatur bagaimana kehidupan serta ketertiban dalam
suatu masyarakat yang dapat terkait dalam sebuah jalinan kekerabatan dalam garis
ibu. Kedua : Pandangan Masyarakat terkait dengan pernikahan satu suku di dalam
adat Minangkabau, pernikahan satu suku dilarang dalam adanya, karena dalam
adat Minang satu suku merupakan saudara sendiri, sedangkan dalam agama
pernikahan satu suku itu diperbolehkan, asalkan bukan saudara kandung atau satu
persusuan, maksudnya satu ibu. Maka dalam adat Minang tidak diperbolehkan
menikah satu suku dalam adat Minang. Ketiga, bentuk dari kepatuhan orang
Minang sangat teguh dan patuh tentang adat istiadat yang mereka anut, meskipun
orang perantauan juga sangat patuh terhadap adatnya, namun ada yang melarang
adat tersebut, cuma segelincir orang saja, dan serta perkembangan tradisi larangan
pernikahan satu suku terhadap orang di Desa Adipura Kencana tersebut sudah
tidak ada yang melakukannya pernikahan satu suku ini. Rekomendasi dari Penulis
pada penelitian-penelitian selanjutnya mengenai budaya lokal terus dilakukan,
karena beragam budaya dan tradisi merupakan ciri khas dari Indonesia.
Kata Kunci : Kepatuhan,Tradisi,Pernikahan Satu Suku.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama > Aqidah dan Filsafat Islam |
Depositing User: | Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi |
Date Deposited: | 12 Jun 2024 07:03 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 01:51 |
URI: | https://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/1024 |