DRAMAE, MISS HASNAH and Ishaq, Ishaq and Noveri, Irsyadunnas (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 29 AYAT 2 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) TENTANG QABUL NIKAH YANG DIWAKILKAN. Skripsi thesis, UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI.
![]() |
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 29 AYAT 2 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) TENTANG QABUL NIKAH YANG DIWAKILKAN)
SHK 101190123 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 29 AYAT 2 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) TENTANG QABUL NIKAH YANG DIWAKILKAN.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini meneliti tentang Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Dalam suatu acara perkawinan rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan harus ada dalam suatu perkawinan adalah: akad perkawinan, laki-laki yang akan kawin, perempuan yang akan kawin, wali dari mempelai perempuan, saksi yang menyaksikan akad perkawinan, dan mahar atau mas kawin. Namun bagaimana apabila mempelai laki-laki tersebut ternyata tidak bisa menghadiri akad perkawinan dan tidak melakukan qabul dengan langsung, dan mewakilkannya dengan orang lain?. Ada dua masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini yakni (1) Bagaimana ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam tentang qabul nikah yang diwakilkan? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap qabul nikah yang diwakilkan? Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang berpijak pada pengolahan data yang diambil dari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan permasalahan qabul yang diwakilkan. Berdasarkan analisis yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa sebagaimana bolehnya wali nikah mewakilkan untuk mengijab nikah boleh juga bagi pengantin laki-laki mewakilkan orang lain untuk mengqabulkan nikahnya. Artinya pengantin laki-laki tidak hadir, tetapi yang hadir wakilnya untuk mengqabulkan nikah baginya. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, membolehkan calon pengantin pria untuk mewakilkan qabul nikah dalam akad pernikahan dengan ketentuan: (1) Memberikan kuasa kepada seseorang dengan tegas secara tertulis bahwa qabul nikahnya diwakilkan dan penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. (2) Adanya keikhlasan dari pihak istri atau wali atas qabul yang diwakilkan dalam akad nikah tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Keywords / Katakunci: | tinjauan hukum islam |
Subjects: | 000 Karya Umum 2x4 Fiqih > 2x4.3 Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 02 Jun 2021 02:39 |
Last Modified: | 02 Jun 2021 02:40 |
URI: | http://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/8028 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |