Adawiyah, Robi'atul (2019) Reformasi Hukum Keluarga Islam dan Implikasinya Terhadap Hak-hak Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia dan Malaysia. Nusa Litera Inspirasi, Jawa Barat. ISBN 978-602-5668-88-3
![]() |
Text (Reformasi Hukum Keluarga Islam dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia dan Malaysia)
Buku reformasi HKI robiah.pdf - Published Version Download (5MB) |
![]() |
Text (Peer Reviewer)
Peerreview reformasi hukum Keluarga Islam...pdf - Supplemental Material Download (1MB) |
Abstract
Fenomena reformasi hukum keluarga di dunia Islam yang dimotori oleh Kerajaan Turki Utsmani pada tahun 1917 telah menginspirasi berbagai negara berpenduduk mayoritas muslim di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia dan Malaysia, untuk mereformasi hukum keluarga yaitu hukum Islam yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, wasiat dan waris. Reformasi ini bertujuan agar hukum keluarga Islam senantiasa sejalan dengan situasi dan kondisi umat Islam di masing-masing negara. Salah satu isu utama reformasi hukum keluarga di dunia Islam adalah menyangkut hak-hak perempuan dalam hukum perkawinan Islam. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan pertama, bagaimana reformasi hukum keluarga di dunia Islam. Kedua, bagaimana implikasi reformasi hukum keluarga Islam terhadap hak-hak perempuan dalam hukum perkawinan Indonesia dan Malaysia. Ketiga, apa persamaan dan perbedaan, kelebihan dan kekurangan reformasi hak-hak perempuan dalam hukum perkawinan Indonesia dan Malaysia. Penelitian normatif ini menggunakan empat pendekatan. Pertama, pendekatan sejarah; kedua, pendekatan konseptual; ketiga, pendekatan perundang-undangan; keempat, pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa dalam upaya reformasi hukum perkawinannya, Indonesia dan Malaysia telah memposisikan perempuan lebih sejajar dengan pria serta memberikan kepada kaum perempuan hak-hak yang lebih luas dibandingkan dengan konsep yang ada dalam kitab-kitab fikih tradisional. Akan tetapi bila dilihat dari perspektif HAM, keadilan dan kesetaraan jender, hukum Islam Indonesia dan Malaysia belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan bagi kaum perempuan di negara tersebut. Oleh karena itu, ada tiga hal penting yang harus dilakukan: Pertama, merubah perspektif umat Islam bahwa kontekstualisasi hukum keluarga Islam untuk kemaslahatan ummat tidaklah bertentangan dengan hukum Islam tetapi sejalan dengan tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid syarah). Kedua, percepatan perubahan status KHI dari sekedar Inpres menjadi Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama. Ketiga, revisi substansi materi Undang-Undang Perkawinan dan KHI yang adil dan demokratis berbasiskan ajaran Islam yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.
Item Type: | Book |
---|---|
Keywords / Katakunci: | reformasi, hukum keluarga, pembaharuan |
Subjects: | 2x0 Islam (Umum) > 2x0.3 Islam dan Ilmu Sosial 2x4 Fiqih > 2x4.3 Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 09 Nov 2020 00:41 |
Last Modified: | 16 Jul 2021 02:47 |
URI: | http://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/5110 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |