ANDES ZAPUTRA, SHP.162147 and Ramlah, Ramlah and Aiman, Muhammad (2020) PENYELESAIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TENTANG TINDAK PIDANA TAWURAN ANTARA WARGA DESA BARU DAN WARGA DESA RANTAU SULI (Studi Kasus di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin). UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
![]() |
Text
ANDES ZAPUTRA.pdf - Published Version Download (1MB) |
Abstract
Latar Belakang masalah; bagaimana proses penyelesaian tindak pidana dan hukum adat tentang tawuran antar Desa Baru dan Rantau Suli, menurut hukum adat dan bagaimana pula tinjauan dari hukum Islam serta permasalahan apa yang ditemukan dalam kedua penyelesaian tersebut. Metode Penelitian; dalam mengumpulkan data penulis menggunakan penelitian lapangan, untuk memudahkan menghimpun data-data dan fakta dilapangan maka penulis menggunakan teknis, antara lain, observasi, wawancara, dalam wawancara yang menjadi respondennya penulis pilih antara lain wawancara dengan kutua lembaga Adat, kades, pihak yang bersengketa, teknis yang terakhir dokumentasi. Temuan penelitian;, kesimpulan; penyelesaian dengan Adat, dilakukan dengan proses; penentuan hari penyelesaian antar lembaga Adat , menetapkan hukuman, jangka waktu pembayaran, permasalahan dalam hukum Islam dan permasalahan dalam hukum Positif, mengingat negara kita bukan negara yang menerapkan sistem hukum Islam hukum pidana seperti qishash maka negara kita menerapkan hukum pidana Positif seperti pidana penjara, maka untuk kasus tersebut diatas diselesaikan dalam bentuk penyelesaian menurut hukum adat, kasus ini tidak diselesaikan menurut hukum Islam, dan hukum positif.
Item Type: | Other |
---|---|
Keywords / Katakunci: | Tawuran, hukum Adat, hukum Islam, hukum Positif. |
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.9 Adat Istiadat |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 16 Jun 2020 02:14 |
Last Modified: | 16 Jun 2020 02:14 |
URI: | http://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/3446 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |