INTEGRASI HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT BANJAR STUDI KASUS DI KAMPUNG NELAYAN PARIT 4 KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN KECAMATAN TUNGKAL ILIR KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI

Anugerah Syaiful, Muhammad Yahya and Kasir, Ibnu and Mustika, Dian (2022) INTEGRASI HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT BANJAR STUDI KASUS DI KAMPUNG NELAYAN PARIT 4 KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN KECAMATAN TUNGKAL ILIR KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI. Skripsi thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

[img] Text (INTEGRASI HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI JUJURAN DALAM PERKAWINAN ADAT BANJAR STUDI KASUS DI KAMPUNG NELAYAN PARIT 4 KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN KECAMATAN TUNGKAL ILIR KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI)
MUHAMMAD YAHYA ANUGERAH S.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktik tradisi jujuran pada masyarakat suku Banjar di Kampung Nelayan dan untuk menganalisa bagaimana, dalam pandangan integrasi hukum Islam terhadap tradisi jujuran pada masyarakat suku Banjar di Kampung Nelayan Parit 4. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitianhukum sosiolagis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Peneitian menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jujuran merupakan pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Jujuran dapat berupa uang maupun benda. Uang atau benda tersebut digunakan untuk pembiayaan pesta pernikahan. dimulai dari tata rias pengantin, sewa tempat, dan hal lainnya yang dibutuhkan dalam pesta pernikahan tersebut. Selain untuk acara pesta pernikahan, uang jujuran sebagian digunakan untuk bekal kedua mempelai dalam menghadapi kehidupan rumah tangga. Bahkan banyak dari masyarakat yang menggunakan uang jujuran sebagai mahar untuk akad nikah, baik digunakan seluruhnya maupun sebagian. Terdapat dua penetapan hukum Islam jika dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh Jujuran di desa Parit Empat tersebut. Adapun hukum boleh melaksanakan tradisi jujuran tersebut ialah tidak ada larangan mengenai batasan maksimal mahar, jujuran sebagai penyambung tali silaturrahim, jujuran digunakan untuk tolong-menolong biaya acara walimah. Kemudian jujuran yang tidak diperbolehkan karena alasan banyak masyarakat desa Parit Empat melakukan jujuran sebagai media untuk menyombongkan diri dan mempersulit orang lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Keywords / Katakunci: Tradisi Jujuran, Adat Banjar.
Subjects: 000 Karya Umum
2x4 Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Fakultas Syariah
Date Deposited: 20 Oct 2022 04:09
Last Modified: 20 Oct 2022 04:10
URI: http://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/13422

Actions (login required)

View Item View Item