KONSEP NAFKAH PERSPEKTIF JAMA’AH TABLIGH (STUDI KASUS JAMA’AH TABLIGH DI MASJID AL AZHAR JELUTUNG KOTA JAMBI)

Fahruf, Al and Yuliatin, Yuliatin and Sulistio, Dody (2021) KONSEP NAFKAH PERSPEKTIF JAMA’AH TABLIGH (STUDI KASUS JAMA’AH TABLIGH DI MASJID AL AZHAR JELUTUNG KOTA JAMBI). Skripsi thesis, UIN Sultthan Thaha Saifuddin Jambi.

[img] Text (Konsep Nafkah Perspektif Jamaah Tabligh (Studi Kasus Jamaah Tabligh Di Masjid Al Azhar Jelutung Kota Jambi))
AL FAHRUF (1011880065).pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep nafkah jama’ah tabligh di masjid al azhar jelutung kota Jambi. Pengumpulan data dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan kepada narasumber dengan mewawancarai mengenai informasi yang dibutuhkan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu setelah data didapat diuraikan secara sistematis dan disimpulkan dengan cara pikir induktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Konsep nafkah yang diberikan yaitu sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri. Selama suami dapat memenuhi kewajibannya tersebut saat melakukan khuruj fisabilillah maka tidak akan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh para anggota jama’ah tabligh. Besarnya nafkah yang diberikan oleh suami terhadap isterinya selama masa khuruj yaitu Rp.100.000 dalam sehari sehingga totol akumulatif besarnya nafkah untuk memenuhi kebutuhan jika ditinggal khuruj selama 40 hari yaitu Rp.4.000.000 Kata Kunci : Konsep Nafkah, Jama’ah Tabligh

Item Type: Thesis (Skripsi)
Keywords / Katakunci: Konsep Nafkah, Jama’ah Tabligh
Subjects: 000 Karya Umum
2x4 Fiqih > 2x4.3 Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Fakultas Syariah
Date Deposited: 19 Nov 2021 09:14
Last Modified: 19 Nov 2021 09:14
URI: http://repository.uinjambi.ac.id/id/eprint/10263

Actions (login required)

View Item View Item